Seperti biasa Abi dan Umi harus terpisah ketika ditempat kajian,
karena memang ikhwan dan akhwat harus dipisah. Kami bertiga sudah siap siaga
memegang buku catatan dan alat tulis guna persiapan menulis. Kata Abi “Ikatlah
ilmu dengan tulisan, maka tulisan itu akan selalu bersamamu ketika lupa”. Tentu saja kami taat dan patuh akan perintah Abi, terlebih Abi adalah seorang kepala rumah tangga yang
baik. Setelah 20 menitan menunggu, akhirnya ustadnya tiba juga ditempat. Ustad Khairil Azzam Lc namanya. Beliau sering mengisi kajian rutin pada
hari jumat dan selasa. Akan tetapi karena hari selasa aku sekolah sampai
menjelang sore, jadi biasanya yang pergi kajian hanya Umi dan Abi.
Tema yang dibawakan ustad Azzam kali ini
adalah tentang Mawaris. Awalnya aku tidak begitu tertarik dengan temanya, karena menurutku soal waris mewaris itu adalah urusan orangtuaku. Tapi lagi-lagi Umi menegurku untuk konsen dan terus menulis
ringkasan yang penting, karena Umi berkata ini akan berguna untukku kedepannya nanti.
“Kalo ilmu itu jangan milih-milih Nak, mau
pembahasan tentang kitab riyadhu shalihin, ushul Fiqh, muamalah kontemporer,
sekalipun pembahasan mawaris kamu tetap harus suka. Belajarlah dengan sungguh-sungguh, karena menanggung kebodohan itu sangatlah
perih.” tegur Umi.
“Astagfirullah Umi, Zura sampai lupa bahwa
hakikatnya kita sebagai muslimah itu harus mencari ilmu dengan cara berijtihad.
Maafkan Zura ya Allah, maafkan Zura juga Umi.“ sesalku atas sikap tadi.
Aku
mencoba menyimaknya dengan secara baik-baik setiap apa yang diucapkan oleh
ustad Azzam. Ternyata belajar mawaris tidak semembosankan apa yang aku
bayangkan. Dari ilmu ini, aku bisa tahu
tata cara pembagiannya dan kepada siapa saja yang berhak dibagi. Setelah
sekitar kurang lebih satu jam-an, akhirnya kajian ini ditutup. Ketika hendak pulang, biasanya kami bertiga mampir dulu ke cabang rumah
makan yang Abi miliki di kota Jakarta Pusat. Setelah makan kami duduk-duduk
sambil membahas kajian yang tadi telah diterangkan oleh ustad Azzam.
“Mi, Ternyata seru juga ya belajar mawaris itu,
Zura jadi pengen belajar lebih dalam lagi tentang ilmu waris.” Seruku pada Umi.
“Iya dong, makannya itu Kakakmu yang kedua sekarang
ngambil jurusan Perbandingan Madzhab karena dia juga dulu awalnya sering Umi
ajak ke kajian dan Kakakmu sangat suka dengan pembahasan ushul fiqh.” sahut Umi.
“Nah sekarang Umi dan Zura sudah pada
mengertikan dasar mawaris? coba Abi tes kepada Zura apa saja point-point
penting yang dapat Zura ambil dari kajian tadi?“ tanya Abi padaku.
“Jadi, ada 15 kerabat laki-laki yang berhak
menerima waris seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki,
bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara
laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak dari
paman laki-laki sebapak, dan laki-laki yang memerdekakan budak. Adapun seperti
paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu tidak mendapat
hak waris karena termasuk Dzawil Arham.” jawabku.
“Wah pinter anak gadis Umi, tapi tadi Umi menulis juga ada 11 perempuan yang berhak
menerima waris diantaranya ialah anak perempuan, cucu perempuan dari anak
laki-laki, ibu, neneknya ibu, neneknya bapak, saudari sekandung, saudari
sebapak, saudari sebapak, isteri, dan wanita yang memerdekakan budak. Ini semua tertulis di buku Muhashar Fiqhul Islam, hal.776.”
“Oh iya Mi, Zura sampai lupa menulis hak perempuan dan
referensi bukunya hehe.”
“Ustad Azzam juga tadi bilang diakhir bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja yaitu bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini. Lalu bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas diatas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, dan saudari sekandung. Namun, jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja yaitu bapak, anak, suami atau isteri, anak perempuan dan ibu.” sambung Abi.
“ Oalah gitu
Bi. Abi, tadikan ustad Azzam bilang kalo kita tidak boleh memakan harta warisan
hak orang lain dan harus segera dibagikan, lalu bagaimana tanggapan abi tentang
orang yang tidak ingin membagikan warisannya karena hartanya masih dalam bentuk
rumah atau tanah dengan alasan kenang-kenangan dari kedua orangtuanya?” tanyaku
penasaran.
Abi menyeruput
kopi lalu setelah itu menjawab “ Nak, Kenangan itu memang mengesankan dan tidak
bisa dilupakan, tapi kenangan yang paling bisa kita simpan itu adalah di dalam
pikiran kita. Demi Allah Nak, menahan warisan adalah sebuah bentuk
kedzaliman dan termasuk memakan hak orang lain. Hal ini merupakan
rentetan-rentetan dosa besar sebagaimana dalam QS: an-Nisa ayat 33 Allah
berfirman “ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang
ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan
(jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka
berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”Disini
sudah jelas bahwa Allah menyuruh kita untuk membagikan hak yang disampaikan
ahli waris. Jangan sampai kita memakan harta warisan dari campuran yang halal dan haram. Kalaupun
itu alasannya karena kenangan, maka bisa dipastikan warisan dalam bentuk rumah itu akan dinikmati satu atau
beberapa orang saja. Akhirnya sebagian keluarganya akan merasa dirugikan karena
tidak bisa menempatinya. Justru dengan inilah yang bisa menjadikan keluarga
bercerai-berai bahkan sampai menimbulkan permusuhan keluarga. Dibalik syariat
Allah ini pasti ada hikmah dan manfaat bagi maslahat kita semua. Maka dari itu Jika kita patuh dan taat akan perintahNya, insya Allah keluarga
kita akan selalu tentram dan harmonis.
Mataku dan Umi
berbinar-binar mendengar penjelasan Abi yang begitu meyakinkan. Terlihat dari raut wajah Umi bahwa Umi semakin bersyukur mempunyai suami seperti Abi. Aku merasa geli sendiri ketika melihat Umi yang tidak mengedipkan mata dan tersenyum saat Abi menjelaskan.
Aku tenggelam dalam lamunan panjang. Lamunan
ku terhenti ketika ada suara klakson yang dibunyikan, ternyata itu kaka iparku
yang sedari tadi memanggilku dari dalam mobil. Aku tersentak kaget dan langsung
bergegas ke arah mobil. Rupanya setelah perjalanan berlangsung kaka iparku
berkata bahwa Umi dan Abi sudah pulang dari umrah. Air mataku tiba-tiba berlinang
menandakan penuh kebahagiaan, rasanya ingin sekali segera sampai dirumah dan
suatu saat nanti bisa menikmati pergi kajian bersama lagi.
Komentar
Posting Komentar