Seperti biasa Abi dan Umi harus terpisah ketika ditempat kajian, karena memang ikhwan dan akhwat harus dipisah. Kami bertiga sudah siap siaga memegang buku catatan dan alat tulis guna persiapan menulis. Kata Abi “Ikatlah ilmu dengan tulisan, maka tulisan itu akan selalu bersamamu ketika lupa”. Tentu saja kami taat dan patuh akan perintah Abi, terlebih Abi adalah seorang kepala rumah tangga yang baik. Setelah 20 menitan menunggu, akhirnya ustadnya tiba juga ditempat. Ustad Khairil Azzam Lc namanya. Beliau sering mengisi kajian rutin pada hari jumat dan selasa. Akan tetapi karena hari selasa aku sekolah sampai menjelang sore, jadi biasanya yang pergi kajian hanya Umi dan Abi.

Tema yang dibawakan ustad Azzam kali ini adalah tentang Mawaris. Awalnya aku tidak begitu tertarik dengan temanya, karena menurutku soal waris mewaris itu adalah urusan orangtuaku. Tapi lagi-lagi Umi menegurku untuk konsen dan terus menulis ringkasan yang penting, karena Umi berkata ini akan berguna untukku kedepannya nanti.

“Kalo ilmu itu jangan milih-milih Nak, mau pembahasan tentang kitab riyadhu shalihin, ushul Fiqh, muamalah kontemporer, sekalipun pembahasan mawaris kamu tetap harus suka. Belajarlah dengan sungguh-sungguh, karena menanggung kebodohan itu sangatlah perih.” tegur Umi.

“Astagfirullah Umi, Zura sampai lupa bahwa hakikatnya kita sebagai muslimah itu harus mencari ilmu dengan cara berijtihad. Maafkan Zura ya Allah, maafkan Zura juga Umi.“ sesalku atas sikap tadi.

 Aku mencoba menyimaknya dengan secara baik-baik setiap apa yang diucapkan oleh ustad Azzam. Ternyata belajar mawaris tidak semembosankan apa yang aku bayangkan.  Dari ilmu ini, aku bisa tahu tata cara pembagiannya dan kepada siapa saja yang berhak dibagi. Setelah sekitar kurang lebih satu jam-an, akhirnya kajian ini ditutup. Ketika hendak pulang, biasanya kami bertiga mampir dulu ke cabang rumah makan yang Abi miliki di kota Jakarta Pusat. Setelah makan kami duduk-duduk sambil membahas kajian yang tadi telah diterangkan oleh ustad Azzam.

“Mi, Ternyata seru juga ya belajar mawaris itu, Zura jadi pengen belajar lebih dalam lagi tentang ilmu waris.” Seruku pada Umi.

“Iya dong, makannya itu Kakakmu yang kedua sekarang ngambil jurusan Perbandingan Madzhab karena dia juga dulu awalnya sering Umi ajak ke kajian dan Kakakmu sangat suka dengan pembahasan ushul fiqh.” sahut Umi.

“Nah sekarang Umi dan Zura sudah pada mengertikan dasar mawaris? coba Abi tes kepada Zura apa saja point-point penting yang dapat Zura ambil dari kajian tadi?“ tanya Abi padaku.

“Jadi, ada 15 kerabat laki-laki yang berhak menerima waris seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak dari paman laki-laki sebapak, dan laki-laki yang memerdekakan budak. Adapun seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu tidak mendapat hak waris karena termasuk Dzawil Arham.” jawabku.

“Wah pinter anak gadis Umi, tapi tadi Umi menulis juga ada 11 perempuan yang berhak menerima waris diantaranya ialah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, neneknya ibu, neneknya bapak, saudari sekandung, saudari sebapak, saudari sebapak, isteri, dan wanita yang memerdekakan budak. Ini semua tertulis di buku Muhashar Fiqhul Islam, hal.776.”

“Oh iya Mi, Zura sampai lupa menulis hak perempuan dan referensi bukunya hehe.

“Ustad Azzam juga tadi bilang diakhir bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja yaitu bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini. Lalu bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas diatas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, dan saudari sekandung. Namun, jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja yaitu bapak, anak, suami atau isteri, anak perempuan dan ibu.” sambung Abi.

“ Oalah gitu Bi. Abi, tadikan ustad Azzam bilang kalo kita tidak boleh memakan harta warisan hak orang lain dan harus segera dibagikan, lalu bagaimana tanggapan abi tentang orang yang tidak ingin membagikan warisannya karena hartanya masih dalam bentuk rumah atau tanah dengan alasan kenang-kenangan dari kedua orangtuanya?” tanyaku penasaran.

Abi menyeruput kopi lalu setelah itu menjawab “ Nak, Kenangan itu memang mengesankan dan tidak bisa dilupakan, tapi kenangan yang paling bisa kita simpan itu adalah di dalam pikiran kita. Demi Allah Nak, menahan warisan adalah sebuah bentuk kedzaliman dan termasuk memakan hak orang lain. Hal ini merupakan rentetan-rentetan dosa besar sebagaimana dalam QS: an-Nisa ayat 33 Allah berfirman “ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”Disini sudah jelas bahwa Allah menyuruh kita untuk membagikan hak yang disampaikan ahli waris. Jangan sampai kita memakan harta warisan  dari campuran yang halal dan haram. Kalaupun itu alasannya karena kenangan, maka bisa dipastikan warisan dalam bentuk rumah itu akan dinikmati satu atau beberapa orang saja. Akhirnya sebagian keluarganya akan merasa dirugikan karena tidak bisa menempatinya. Justru dengan inilah yang bisa menjadikan keluarga bercerai-berai bahkan sampai menimbulkan permusuhan keluarga. Dibalik syariat Allah ini pasti ada hikmah dan manfaat bagi maslahat kita semua. Maka dari itu Jika kita patuh dan taat akan perintahNya, insya Allah keluarga kita akan selalu tentram dan harmonis.

Mataku dan Umi berbinar-binar mendengar penjelasan Abi yang begitu meyakinkan. Terlihat dari raut wajah Umi bahwa Umi semakin bersyukur mempunyai suami seperti Abi. Aku merasa geli sendiri ketika melihat Umi yang tidak mengedipkan mata dan tersenyum saat Abi menjelaskan.

Aku tenggelam dalam lamunan panjang. Lamunan ku terhenti ketika ada suara klakson yang dibunyikan, ternyata itu kaka iparku yang sedari tadi memanggilku dari dalam mobil. Aku tersentak kaget dan langsung bergegas ke arah mobil. Rupanya setelah perjalanan berlangsung kaka iparku berkata bahwa Umi dan Abi sudah pulang dari umrah. Air mataku tiba-tiba berlinang menandakan penuh kebahagiaan, rasanya ingin sekali segera sampai dirumah dan suatu saat nanti bisa menikmati pergi kajian bersama lagi.

END..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian Mawarist Membawa Harmonis